Karyawan dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Bakal Dapat BLT Covid-19, Simak 3 Kriteria Lainnya

- 6 Agustus 2020, 14:59 WIB
Ilistrasi buruh, pekerja, pabrik.
Ilistrasi buruh, pekerja, pabrik. /ADE MAMAD/PR/

Erick Thohir mengatakan, fokus bantuan pemerintah ini yaitu 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Super M Segera Comeback dengan Single Bertajuk '100' Bulan Ini, Simak Kejutan Lain yang Disiapkan

Menurut Menteri BUMN, tujuan pemerintah mengeluarkan bantuan gaji tambahan ini yakni untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian serta mendorong pemulihan ekonomi,” ucap Erick Thohir.

Sebelumnya, stimulus untuk belasan juta karyawan ini juga telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan persnya secara virtual, hasil rapat anggota KSSK di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Baca Juga: Klaim Anak Kecil Hampir Kebal Covid-19, Facebook dan Twitter Hapus Video Pernyataan Donald Trump

“Pemerintah akan berikan bantuan gaji bagi mereka yang berpendapatan di bawah Rp5 juta, yang sekarang diidentifikasi targetnya yang diperkirkan bisa mencapai 13 juta pekerja, dengan anggaran kira-kira Rp31 triliun,” kata Sri Mulyani.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah