Dia menyepakati argumentasi yang disampaikan Kominfo bahwa itu antara siaran frekuensi dan Internet adalah jalur yang berbeda. Ia juga menyepakati konten di internet harus diawasi agar tidak merusak moral bangsa.
“Saya sepakat konten di internet juga harus diawasi supaya tidak merusak moral dan membuat bodoh bangsa ini. Cuma caranya bukan di UU penyiaran, tetapi di tempat lain,” ujar Ketua Dewan Pakar PAN itu.***