Kisruh Gugatan UU Penyiaran, Politisi PAN Drajad Wibowo Minta RCTI Adaptasi Diri

- 30 Agustus 2020, 13:26 WIB
Logo RCTI.*
Logo RCTI.* /

PR BANDUNGRAYA - Ketua Dewan Pakar PAN, Dradjad Wibowo menyuarakan pendapatnya mengenai gugatan RCTI dan iNews terhadap UU penyiaran.

Menurutnya, langkah itu tidak bagus. Harusnya stasiun televisi memperkuat kontennya agar bisa bersaing dengan kreativitas para pembuat konten yang siran melalui internet.

Ia mengatakan apa yang RCTI lakukan adalah seperti menentang arus perkembangan teknologi informasi, pembuatan konten.

Baca Juga: Gunung Rinjani Kembali Dibuka, Wagub NTB Tetapkan Protokol Standar Pendakian Covid-19

“Di seluruh dunia ya ada dua, melalui jalur frekuensi penyiaran biasa dan internet,” katanya.

Seperti Pikiranrakyat-bandungraya.com mengutip dari Warta Ekonomi, Minggu 30 Agustus 2020, menurut Dradjad, langkah RCTI dinilai bisa merugikan anak muda kreatif untuk membuat siaran sendiri dengan konten yang kreatif.

Menghentikan anak muda Indonesia kreatif. Sementara di negara lain, anak muda sedang berlomba-lomba menciptakan karya yang kreatif.

Baca Juga: Riset Baru Peneliti Inggris: Anak-anak dan Remaja Tidak Rentan Terinfeksi Virus Corona

“Ini tentu sangat merugikan anak muda kita yang kreatif,” ucapnya.

Harus diketahui jika untuk mendapatkan izin frekuensi membutuhkan prosedur yang panjang dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.

“Ini yang mungkin membuat RCTI mersa lapangannya tidak sama. Satu sisi harus ada izin dan di sisi lain orang lebih bebas. Tapi ini adalah keniscayaan sebuah kemajuan teknologi,” katanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Warga Bandel Tak Bermasker Dikenai Sanksi Masuk Peti Mati

Lebih lanjut, ia menuturkan dalam kondisi sekarang hal yang menjadi kunci di sektor frekuensi tradisional. Menurutnya, RCTI perlu melakukan adaptasi. Lembaga-lembaga penyiaran tradisional di negara lain terbukti bisa bertahan.

“Contohnya Channel 7, Channel 9 di Australia, kemudian di Amerika juga banyak yang bisa bertahan,” ungkapnya.

RCTI dan Stasiun Pertelevisian Indonesia harus bisa melakukan adaptasi, ikut terjun berlomba-lomba membuat konten bagus dan menarik dengan pembuat konten di internet. Sehingga mendapatkan penonton yang tidak bisa mereka dapatkan di Internet.

Baca Juga: 5 Fakta Mengejutkan Aktor Joo Won Pemain Drama Alice, Pernah 'Ada' di Indonesia dan Pacari Penyanyi

“Supaya RCTI tetap oke, maka justru bagaimana RCTI itu membuat konten, yang tidak didominasi konten yang tidak membuat orang pintar,” ucap Dradjad.

Ia menjelaskan, menurutnya konten televisi banyak didominasi yang membuat orang bodoh. Contohnya sinetron-sinetron yang membuat orang bodoh, dengan dialog maupun alur cerita yang membuat orang bodoh. Hingga acara-acara hiburan yang dinilai tidak membuat orang cerdas.

“Harusnya televisi bisa membuat konten kreatif yang tidak hanya mengimpor dari luar. Indonesia bisa kok. Dulu ada sinetron ‘Losmen’ yang menarik,” tutur Dradjad.

Baca Juga: Dibintangi Joo Won dan Kim Hee Sun, Tayangan Perdana Drama Korea Alice Raih Rating Fantastis

Dia menyepakati argumentasi yang disampaikan Kominfo bahwa itu antara siaran frekuensi dan Internet adalah jalur yang berbeda. Ia juga menyepakati konten di internet harus diawasi agar tidak merusak moral bangsa.

“Saya sepakat konten di internet juga harus diawasi supaya tidak merusak moral dan membuat bodoh bangsa ini. Cuma caranya bukan di UU penyiaran, tetapi di tempat lain,” ujar Ketua Dewan Pakar PAN itu.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x