KPAI meminta usulan pemidanaan kata anjay tidak disangkut pautkan dengan pihaknya karena tidak pernah mengusulkan wacana tersebut.
Menurut KPAI warganet belum mengetahui perbedaan antara Komnas PA dan KPAI, padahal keduanya merupakan organisasi yang berbeda.
Sekilas secara keseluruhan nama memang memiliki kemiripan, di mana Komnas PA merupakan kepanjang dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, sementara KPAI ialah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Tak ingin warganet terus salah paham, KPAI melalui memberikan perbedaan antara KPAI dan Komnas PA.
Dijelaskan dalam situs resmi KPAI, bahwa KPAI adalah lembaga negara yang didirikan atas dasar UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, KPAI pun merupakan lembaga negara independen yang kedudukannya sejajar dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPI, dan sebagainya.
Selain itu KPAI sendiri merupakan salah satu dari 3 institusi nasional pengawal dan pengawas implementasi HAM di Indonesia yakni, KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Baca Juga: Manjakan Penggunanya, PUBG Mobile Hadirkan Pembaruan Peta Erangel jadi Lebih Kompetitif
Sementara Komnas PA, merupakan organisasi independen yang didirikan oleh Departemen Sosial RI, tokoh masyarakat, perguruan tinggi, Organisasi pemerintah dan Non-pemerintah, media massa, berbagai kalangan profesi sehingga tidak berada langsung dibawah kendali negara.
Dasar hukum pendirian Komnas PA yakni surat Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 81/HUK/1997 tentang Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.***