JS Saving Plan, Produk 'Penghancur' Jiwasraya

- 8 September 2020, 06:47 WIB
Logo jiwasraya
Logo jiwasraya /Doc Jiwasraya

PR BANDUNGRAYA - Kasus dugaan Tindak Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di PT Asuransi Jiwasraya menemui babak baru.

Saksi ahli konsultan yang juga trainer perbankan, serta manajemen dan investasi, Kodrat Muis, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, pada Senin, 7 September 2020.

Kodrat mengatakan jika dalam dunia asuransi tidak dikenali istilah ‘saving plan’, dan menjadi salah satu penyebab utama ambruknya perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Bandung Hari Ini, Selasa 8 September 2020: Terjadi hingga Siang Hari

Menurutnya, JS Saving Plan yang menjadi produk andalan Jiwasraya, memiliki imbal hasil pasti. Berdasarkan peraturan perundang-undangan produk asuransi yang memadukan produk investasi, yakni unit link.

Lanjutnya, hal tersebut sudah salah, Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POKL) No. 27 tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 tahun 2014.

“Sepengetahuan saya, saving plan itu produk perbankan. Kalau ada produk asuransi yang pendamping produk itu dikemas dalam bentuk saving, itu sudah menyalahi undang-undang karena tidak diatur, yang diatur hanya dalam bentuk investasi (Unit Link),” ucapnya menjawab pertanyaan JPU.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini, Selasa 8 September 2020

Sementara itu, Batara Maju Simatupang yang merupakan Dosen STIE Indonesia Banking School mengatakan, kesalahan lain dari Jiwasraya adalah dalam hal pembelian saham.

Menurutnya, dalam hal ini Jiwasraya melanggar ketentuan dalam pemilihan saham atau surat untuk berjangka, lantaran perusahaan pelat merah tersebut seharusnya mencari minimum grade A.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x