JS Saving Plan, Produk 'Penghancur' Jiwasraya

- 8 September 2020, 06:47 WIB
Logo jiwasraya
Logo jiwasraya /Doc Jiwasraya

“Ini milik pemerintah itu sudah jelas-jelas dinyatakan bahwa hanya diperbolehkan untuk placement minimum di A. Berarti kalau dibawah A nggak boleh, apalagi triple B atau double B,” kata Batara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea Klasik yang Layak Ditonton, Ada Herb hingga The Host

Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan produk JS Saving Plan yang dikelola Jiwasraya, dinilai tidak wajar lantaran imbal, hasil yang tinggi dan menawarkan imbal hasil pasti, sehingga banyak nasabah yang menempatkan investasinya di produk tersebut.

“JS Saving Plan, Karakter produknya apa iya wajar? JS Saving Plan itu adalah produk yang orang lain gak bisa buat, hanya orang gila yang membuat JS Saving Plan. Lazim tidak secara finansial maupun legal, kok bisa hadir?” tutur Arteria, dalam keterangan Rapat Dengar Pendapat PPATIK dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, pada pekan lalu di DPR RI.

Munculnya kasus gagal bayar Jiwasraya ini membuka jalan adanya kasus kriminal kerah putih yang membuat negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp18 triliun, dengan nasabah gabungan produk tradisional dan JS Saving Plan berjumlah sampai 5,5 juta nasabah.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah