Baca Juga: Dibanderol Rp 100 Juta, Mobil Listik Citroen Ami Ini Hadir untuk Generasi TikTok
Kejaksaan Agung telah menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, pengusaha Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara.
Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo, mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte serta Anita Kolopaking selaku pengacara Joko Tjandra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Joko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
Baca Juga: Hadir di KBS News 9, Cerita BTS Bocorkan Album Baru hingga Harapan di Grammy Awards
Dari gelar perkara bersama ini, KPK akan menentukan langkah berikutnya. KPK akan mengambil alih kasus skandal Joko Tjandra jika memenuhi syarat yang tercantum dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK.***