Baca Juga: RM BTS Dikenal sebagai Leader Terbaik, Para Anggota Jadi Kekuatan Utama di Balik Kesuksesan Ini
Anies menegaskan, bila ditemukan kasus positif yang enggan menjalankan isolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan dan penegak hukum.
Selain itu, pembatasan jumlah kendaraan dan jumlah penumpang juga akan diberlakukan, baik di kendaraan pribadi maupun kendaraan umum.
"Mobil pribadi itu diatur dua orang per baris kursi, kecuali mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah, tapi kalau tidak, harus mengikuti ketentuan dua orang per baris," kata Anies.
Pihaknya juga mengatakan bahwa untuk kendaraan umum berbasis online, masih diperbolehkan untuk membawa penumpang dan barang, asalkan dengan penggunaan protokol kesehatan yang ketat.
"Kapasitas maksimal penumpang 50 persen, ada pembatasan frekuensi layanan dan armada, transportasi darat, kereta dan kapal penumpang, diatur per kendaraannya," tuturnya.
Baca Juga: Kades Hoho Punya 30 Tato di Tubuhnya, Kemendagri: Pemimpin Itu Harus Jadi Teladan
Dalam kesempatan itu Anies Baswedan menegaskan bahwa prinsip dilakukanya kebijakan PSBB adalah dengan sebisa mungkin tidak berkegiatan di luar rumah dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas berkerumun di atas lima orang.
Pihaknya mengatakan hal ini dilakukan demi keselamatan bersama, mengingat sudah dari 1.300 warga yang meninggal dunia akibat virus ini. Untuk itu, aturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker harus menjadi perhatian bagi seluruh warga.
"Khususnya dalam penggunaan masker. Tidak nyaman, kita harus akui, tetapi terpapar Covid-19 jauh lebih tidak nyaman. Karena itu mari kita gunakan masker, untuk kita bisa menghindari penularan dan tertular," tutur Anies.***