Sanksi PSBB Total di Jakarta, Berkerumun Lebih dari 5 Orang Bisa Dikenai Denda hingga Rp 250.000

- 15 September 2020, 08:56 WIB
Warga membersihkan kawasan Pasar Besar usai terjaring razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Palangka Raya, Senin, 14 September 2020.
Warga membersihkan kawasan Pasar Besar usai terjaring razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di Palangka Raya, Senin, 14 September 2020. /ANTARA/Rendhik Andika

Selain mendapatkan teguran tertulis, adapun sanksi denda administratif yang harus dibayar maksimal sebesar Rp 250.000.

Aturan tersebut juga berlaku pada pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum di mana terjadi kerumunan lebih dari 5 orang, maka setiap orangnya akan diberikan saksi seperti yang tertulis di Pasal 11 Pergub No. 41 Tahun 2020, yakni minimal Rp 100.000 hingga Rp. 250.000.

Baca Juga: Kemdikbud Gelar Lomba Vlog dan Blog Berhadiah Smartphone, Berikut Rincian Persyaratannya

Sementara itu, bagi pengguna moda transportasi umum atau kendaraan pribadi (mobil) yang melangar pembatasan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan dan/ atau tidak menggunakan masker di dalam kendaraan maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

Kemudian kerja sosial membersihkan fasilitas umum, dan juga bisa dikenakan sanksi tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor

Hal serupa diberikan pada pengguna dan pengemudi alat transportasi sepeda motor yang melanggar ketentuan membawa penumpang dan/atau tidak menggunakan masker.

Pelanggar akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau tindakan penderekan kendaraan (Pengecualian bagi penumpang satu alamat/tempat tinggal dibuktikan dengan KTP).

Aturan tersebut berlaku bagi pengemudi sepeda motor berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x