Ramai Tudingan Puan Mahari Matikan Mikrofon saat Rapat Paripurna, Begini Penjelasan Sekjen DPR

- 6 Oktober 2020, 14:43 WIB
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020.
Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Senin 5 Oktober 2020. /Tangkap Layar

PR BANDUNGRAYA – RUU Ominbus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Sidang tersebut diwarnai oleh kericuhan serta beberapa penolakan dari elemen masyarakat. Diketahui sebelumnya, ada dua fraksi menolak RUU Omnibus Law, PKS dan Demokrat.

Pada detik-detik akhir pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law terjadi perebutan hak interupsi yang diminta oleh fraksi Demokrat kepada ketua pimpinan sidang rapat paripurna.

Baca Juga: Terkait Demonstrasi UU Cipta Kerja, Kapolres Keluarkan Surat Telegram Rahasia

Akan tetapi hak interupsi tidak diberikan oleh ketua sidang pimpinan. Namun wakil dari fraksi Demokrat terus meminta haknya dikabulkan oleh ketua sidang pimpinan sampai terjadi sabotase mikrofon.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.con dari laman instagram resmi DPR RI, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menjelaskan bahwa insiden itu terjadi bukan karena sabotase seperti yang sedang ramai dibicarakan.

“Mikrofon di ruang rapat paripurna DPR RI sudah diatur lima menit mati setelah digunakan. Hal itu digunakan agar masing-masing anggota memiliki waktu bicara yang sama dan supya rapat berjalan efektif serta terukur dari sisi waktu dan substansi,” ujarnya

Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Seharian Warganet Amuk DPR Naikkan Tagar Penolakan #DPRkhianatirakyat

“Supaya tidak ada tabrakan audio menjadi hang, maka perlu diatur lalu lintas pembicaraan,” tutur dia sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun Instagram @dpr_ri.

Hal ini sesuai dengan peraturan DPR RI No. 1 tahun 2014 tentang tata tertib dalam menyampaikan usul dan pendapat.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x