PR BANDUNGRAYA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 10 orang pelaku terkait pembobolan rekening bank dari ribuan nasabah.
Dalam aksinya tersebut, diperkirakan pelaku berhasil membobol rekening bank milik nasabah hingga mencapai Rp21 miliar, dengan memanfaatkan one time password (OTP).
"Berawal pada Juni 2020 ada laporan masuk ke Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI pada Selasa, 6 Oktober 2020
Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!
Berdasarkan laporan yang didapatkan, pihaknya melakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan menggunakan berbagai teknik cyber crime.
Dari penyelidikan tersebut polisi berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku, yaitu di wilayah Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Penangkapan terhadap 10 orang pelaku yaitu AY, JL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan AH, hasil kerja sama dengan Polres OKI, kemudian pelaku dibawa ke Mabes Polri.
Baca Juga: Aksi Buruh Demo UU Cipta Kerja di Bandung Raya Berujung Blokade Jalan, Hindari 2 Titik Ini
Argo mengatakan bahwa pelaku sudah melancarkan aksinya sejak 2017, dengan jumlah rekening sebanyak 3.070 yang berhasil dibobol.
"Pelaku ini seperti sudah tertata karena ada kaptennya, ada yang menyiapkan rekening penampungan, ada yang menyiapkan peralatan IT, ada yang bertugas mengirimkan rekening dari korban ke rekening penampungan. Ada yang mengambil dari rekening penampungan. Masing-masing punya peran. Kaptennya si AY," kata Argo.