PR BANDUNGRAYA - Setelah disahkannya UU Cipta Kerja, serikat buruh dan beberapa elemen masyarakat melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Akan tetapi, dalam proses penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh serikat buruh bersama beberapa elemen masyarakat tidak mendapatkan izin dari kepolisian.
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram.
Surat tersebut berisi perintah dan larangan demo buruh yang menolak UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Baca Juga: Unjuk Rasa Penolakan UU Cipta Kerja di Bandung Berujung Ricuh, 1 Unit Mobil Polisi Dirusak Massa
Surat Telegram Kapolri bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 merupakan langkah pihak kepolisian dalam mengantisipasi aksi unjuk rasa.
Aksi unjuk rasa dan mogok kerja nasional merupakan upaya buruh dalam menolak UU Cipta Kerja secara konstitusional.
Namun, pihak kepolisian berdalih tidak mengeluarkan izin tersebut dikarenakan akan menjadi klaster baru penularan Covid-19.
Berdasarkan hal itu, pengamat Kepolisian dari Institut for Security an Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menganggap bahwa kinerja Polri sudah keluar dari tugasnya.
Ia menegaskan bahwa Polri ‘kebablasan’. Polri seharusnya alat negara, bukan alat pemerintah.