Dukung Keputusan DPR RI, Kepala BKPM Sebut UU Cipta Kerja Merupakan UU Masa Depan

- 9 Oktober 2020, 09:33 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. /Instagram.com/@bahlillahadalia

Dikatakan Bahlil, bahwa saat ini BKPM memiliki dua prioritas, yakni mendukung transformasi ekonomi, dan mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi bisa dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah, dan memiliki nilai teknologi.

Sedangkan investasi padat karya merupakan upaya untuk mendorong terjadinya penyerapan tenaga kerja.

Oleh karena itu, kedua prioritas tersebut harus dijalankan secara beriringan.

Kendati demikian, Bahlil mengakui bahwa investasi dengan teknologi tinggi bisa mengurangi penyerapan tenaga kerja, karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.

"Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300 ribu orang. Sekarang, turun enggak sampai 200 ribu orang karena teknologi makin canggih," katanya.

Baca Juga: 7 Pernyataan Pemerintah Pasca Pengesahan UU Cipta Kerja yang hingga Kini Masih Menuai Polemik

Menyikapi kondisi tersebut, Bahlil memaparkan bahwa BKPM harus melakukan langkah strategis, sehingga investasi yang masuk bisa tetap membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"Dengan beberapa syarat, teknologi tinggi tapi juga ada bagian yang digantikan tenaga manusia agar berimbang realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja," katanya.***

Berdasarkan data BKPM, hingga Semester I tahun 2020, realisasi investasi mencapai Rp402.6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah