Kupas Tuntas 8 Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja

- 8 Oktober 2020, 20:14 WIB
Ilustrasi Omnibus Law.
Ilustrasi Omnibus Law. /Pikiran-rakyat.com

PR BANDUNGRAYA - Ramai warga mempermasalahkan tentang Omnibus Law, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi memberikan klarifikasi berkenaan hal-hal kontroversial dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terhadap Bab Ketenagakerjaan.

Baidowi menjelaskan, pasal-pasal yang ramai di media sosial dan menjadi sorotan itu yakni tidak benar alias hoaks.

“Hoaks semua itu. UMK tetap ada dengan ketentuan,” ungkap Baidowi di Jakarta, dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News pada 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Dampak Demo UU Cipta Kerja, Pengaruhi Jam Operasional MRT hingga Menghambat Ekonomi Nasional

Baidowi mengimbau agar semua masyarakat untuk dapat mencari informasi yang valid atau benar berdasarkan sumber terpercaya. Dan, bukan malah mengambil dari media sosial.

“Sebaiknya mendapatkan informasi yang valid dari sumber terpercaya bukan dari medsos yang banyak info sesat. Soal hujat menghujat itu namanya ekspresi dari masing-masihg orang yang berbeda karakter,” tuturnya menegaskan.

Baidowi pun meluruskan isi poin-poin Omnibus Law Cipta Kerja yang ramai di medsos.

Baca Juga: Emoji Bermasker dengan Senyuman, Diam-diam Akan Diperbaharui di iOS 14.2

Meluruskan Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Di masyarakat, beredar berbagai alasan buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Poin-poin tersebut ternyata tidak benar. Di bawah ini kita jelaskan, satu persatu beserta Pasal dan fakta yang sebenarnya agar semua jelas. 

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x