Demo Berujung Baku Hantam dan Timbulkan Kerusuhan, Ini Sanksi yang Akan Diberikan

- 9 Oktober 2020, 12:39 WIB
Personel kepolisian berusaha membubarkan pengunjuk rasa menggunakan water canon saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Personel kepolisian berusaha membubarkan pengunjuk rasa menggunakan water canon saat demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Wahyu Putro A
PR BANDUNGRAYA - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang ternyata menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
 
Atas keputusan itu, banyak dari kalangan buruh, mahasiswa, dan masyarakat melakukan aski demo yang akhirnya menimbulkan kerusuhan.
 
Demontrasi yang dilakukan di berbagai daerah kerap diwarnai keributan yang berujung baku hantam antara aparat keamanan dan warga sipil.
 
Selain itu, sejumlah fasilitas umum juga tak luput menjadi objek amukan massa saat demo. Merusak fasilitas umum seakan menjadi hal biasa setiap kali terjadi demonstrasi.
 
 
Seperti yang baru-baru ini terjadi, 11 halte busway di Jakarta rusak parah dan mengalami kerugiaan diperkirakan mencapai Rp 25 miliar.
 
Lantas apakah sanksi bagi para pengunjuk rasa yang berlaku anarkis?
 
Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang diarus dalam Pasal 28 UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.
 
"Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang."
 
Selanjutnya Pasal 23 huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Perkapolri 7/2012).
 
 
Bahwa kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran apabila berlangsung anarkis, yang disertai dengan tindak pidana atau kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, dan kejahatan terhadap penguasa umum.
 
Adapun Sanksi Pidana Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyi pasal tersebut.
 
 
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.***

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x