Lanjutnya, untuk mengakomodasi aspirasi kelompok pekerja, DPR RI membentuk TIm Perumus bersama kelompok pekerja yang merasa belum diakomodasi pemerintah.
"UU Cipta Kerja tidak hanya bertujuan menarik investasi dan meningkatkan daya saing Indonesia, melainkan juga untuk memperluas lapangan kerja yang baik," kata Puan.
Baca Juga: Update 9 Oktober 2020: Covid-19 di Indonesia Jadi 324.658 Kasus, Jabar Kedua Tertinggi
Puan menegaskan bahwa DPR RI akan mengawasi penerapan UU CIpta Kerja agar dapat tetap mengutamakan kepentingan rakyat.
Kemudian dia mengatakan apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa undang-ungang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia," tutur Puan.***