PR BANDUNGRAYA - Berkenaan dengan maraknya para mahasiswa yang turun langsung melakukan aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau mahasiswa untuk tidak lagi ikut dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Melalui surat larangan nomor 1035/E/KM/2020 Kemendikbud meminta para dosen tidak memprovokasi mahasiswa untuk menolak UU Cipta Kerja.
"Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini," demikian bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Pendidikan Anak dan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam, Jumat 9 Oktober 2020.
Baca Juga: Lawan Pandemi Covid-19, FKPPI Sarankan Perlu Adanya Gerakan Sosial yang Bergerak secara Masif
Dalam surat itu, Kemendikbud juga meminta pimpinan Perguruan Tinggi melanjutkan pembelajaran jarak jauh.
Pihaknya juga meminta untuk memastikan para mahasiswa belajar di rumah masing-masing dan kehadiran para mahasiswa di kuliah daring.
Untuk menghindari pemahaman yang salah, pihak kampus juga diimbau untuk ikut menyosialisasikan Ombibus Law UU Cipta Kerja.
"Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut," kata Nizam.
Menurut Nizam, hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.
Baca Juga: Tampilkan Iklan Berbahaya, Ratusan Aplikasi Android Dihapus dari Play Store