Begini Tanggapan Forum Rektor Indonesia Setelah Banyak Mahasiswa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

- 11 Oktober 2020, 16:41 WIB
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Reno Esnir

PR BANDUNG RAYA – Setelah disahkan, Undang-Undang Cipta Kerja banyak pihak mengkhawatirkan bahwa masa aksi akan menjadi klaster baru dalam penularan virus Covid-19.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Ketua Forum Rektor Indonesia (FRI) Arif Satria mengajak seluruh pihak kampus untuk menjaga kondusifitas civitas akademika agar terhindar dari penularan virus Covid-19.

Hal ini disebabkan beberapa hari lalu banyak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law. Pihaknya mengkhawatirkan bahwa kampus akan menjadi tempat penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Pasiter Kodim Brebes Cek Prasasti TMMD Reguler Brebes

“FRI menghimbau kepada para pimpinan perguruan tinggi dan civitas akademika untuk selalu menjaga kondusifitas kampus agar kegiatan akademik dan pembelajaran dapat berjalan dengan baik, khususnya di masa pandemi Covid-19,” ujar Arif dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu 10 Oktober 2020.

Selain Ketua Forum Rektor Indonesia, Rektor dari Universitas IPB mengajak kepada para akademi dan mahasiswa untuk peduli terhadap persoalan bangsa yang sedang dihadapi kali ini.

Ia mengatakan agar para akademisi mengedepankan gerakan intelektual berdasarkan akal sehat, pemahaman yang utuh dan kajian kritis juga obyektif.

Baca Juga: Konser Daring BTS Map of The Soul ON:E Ditonton Lebih Dari 100 juta ARMY

Sesuai dengan keterang pers yang diberikan oleh FRI, bahwa proses pengesahan UU Cipta Kerja yang telah menimbulkan gejolak dapat dijadikan sebuah pelajaran bahwa setiap pihak harus memperkuat modal sosial berupa rasa saling percaya sesama komponen bangsa.

Arif menyinggung dan menyangkan kepada massa aksi yang melakukan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja melakukan tindakan anarkis sehingga berbuntut perusakan fasilitas umum dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Pada prinsipnya FRI memandang bahwa aksi unjuk rasa untuk menyalurkan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang akan tetapi semua itu harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Baca Juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kembali Kritik Pemerintah, Sentil BIN Hingga Sebut Mahfud MD Belum Paham

Menurut Rektor IPB ia memandang bahwa perbedaan pendapat di era saat ini adalah hal yang biasa, kemudian terkait perbedaan silang pendapat dalam merespon UU Cipta kerja dapat diselesaikan secara konstitusional.

Ia meminta kepada seluruh pihak agar dapat menahan diri dan membuat dialog secara jernih sehingga menghasilkan solusi.

Rektor IPB juga menyarankan kepada DPR dan Pemerintah untuk membuka diri menampung segala aspirasi dan masukan kritis dari semua pihak sebab semua itu bergerak atas dasar rasa cinta kepada bangsa Indonesia.

“FRI akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI setelah mencermati dan menyisir UU Cipta Kerja versi final. Khususnya hal-hal yang menjadi perhatian masyarakat sehingga pemerintah dapat mengambil langka-langkah solusi alternatif yang dimungkinkan secara hukum,” tuturnya. ***

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah