Dianggap Merugikan, Berikut 14 Poin Penting UU Cipta Kerja dalam Sektor Komunikasi dan Informatika

- 12 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi antena.
Ilustrasi antena. /PIXABAY/LEEROY Agency

PR BANDUNGRAYA - Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI dan pemerintah masih menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai pihak.

Beberapa di antaranya berpendapat bahwa UU Cipta Kerja akan merugikan salah satu pihak. Namun, di samping itu tetap ada hal-hal positif dari UU Cipta Kerja jika dipelajari lebih lanjut.

Terlebih selama ini yang lebih sering mendapat sorotan hanyalah mengenai kluster ketenagakerjaan.

Padahal di dalam UU tersebut memuat lebih banyak variable yang juga menguntungkan masyarakat.

Baca Juga: LeBron James Torehkan Sejumlah Rekor, Bawa Lakers Juara hingga Raih Gelar MVP untuk Keempat Kalinya

Salah satunya dari sektor komunikasi dan informatika, dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari akun instagram resmi Kemenkominfo, berikut 14 poin penting dalam sektor komunikasi dan informatika yang terdapat dalam UU Cipta Kerja.

1. UU Cipta Kerja telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealilasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu Analog Switch Off (ASO).

2. Penetapan ASO paling lambat pada tahun 2022 akan memiliki akibat luar biasa.

ASO akan berdampak pada penghematan pita frekuensi yang sangat ideal untuk kepentingan transformasi digital nasional, pendidikan, dan kedaruratan.

3. UU Cipta Kerja memberikan dasar hukum dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital dan mencegah in-efisiensi pemanfaatan sumber daya terbatas seperti spektrum frekuensi, juga insfratruktur pasifnya dengan pendekatan insfrastruktur sharing serta menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x