Dianggap Merugikan, Berikut 14 Poin Penting UU Cipta Kerja dalam Sektor Komunikasi dan Informatika

- 12 Oktober 2020, 14:25 WIB
Ilustrasi antena.
Ilustrasi antena. /PIXABAY/LEEROY Agency

Baca Juga: Bertindak Brutal dari Aniaya hingga Membunuh, Warga Nigeria Tuntut Pembubaran dan Sanksi untuk SARS

4. Pemanfaatan frekuenzi 700 MHz untuk mobile broadband akan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia berupa kenaikan PDB, lapangan kerja baru, peluang usaha baru, dan penambahan PNBP.

5. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun infrastruktur telekomunikasi.

6. Kewajiban bagi pelaku usaha pemilik infrastruktur pasif untuk membuka akses bagi penyelenggara telekomunikasi dengan prinsip kerja sama.

7. Pelaku usaha yang memiliki infrastruktur lainnya, termasuk infrastruktur aktif dapat membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi melalui kolaborasi mutualistik.

8. Pemegang perizinan berusaha penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggara komunikasi dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya untuk penerapan teknologi baru.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Mulai Buka Tempat Rekreasi, Warga di Luar Jakarta Boleh Berkunjung

9. Perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran yang saat ini sudah dilayani secara daring dengan prinsip same day service akan semakin mudah dan cepat yang terintegrasi dengan berbagai perizinan di seluruh kementerian atau lembaga.

10. Lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan usaha tidak hanya di bidang penyiaran.

11. Lembaga penyiaran dapat melakukan siaran dengan cakupan wilayah seluruh Indonesia. Kewajiban PNBP lembaga penyiaran diatur berdasarkan daerah penyelenggaraan siaran yang ditetapkan dengan parameter tingkat ekonomi daerah.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah