TB Hasanuddin Tegaskan Jargon 'Mosi Tidak Percaya' Hanya Bisa Dinyatakan Oleh DPR, Bukan Publik

- 15 Oktober 2020, 11:12 WIB
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja di DPRD Provinsi Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/ Jessica Helena Wuysang

Hak menyatakan pendapat tersebut hanya dapat diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR.

Setelah memenuhi persyaratan administrasi, maka dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna.

Berdasarkan UU M3 Pasal 210 Ayat 1 dan 3, keputusan tersebut akan sah apabila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR, dengan minimal 2/3 dari jumlah tersebut menyetujuinya.

Menurutnya, apabila disetujui, maka Panitia Khusus (Pansus) dengan anggota yang terdiri dari semua unsur fraksi di DPR RI akan dibentuk.

"Setelah Pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna," tutur Hasanuddin.

Selanjutnya, persetujuan DPR ini akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya.

"MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti, maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden kepada MPR," ujarnya.

Baca Juga: Apple Rilis iPhone 12, Ini Jawaban Pihak Manajemen ERAA Soal Penjualan di Indonesia

MPR kemudian akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden oleh DPR.

Hasanuddin menuturkan bahwa keputusan MPR akan dinyatakan sah apabila dalam sidang paripurna MPR dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota, dan disetujui paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah