Irjen Napoleon Bonaparte Bersama Tommy Sumardi Ditahan karena Kasus Djoko Tjandra

- 15 Oktober 2020, 17:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte.
Irjen Napoleon Bonaparte. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Kasus penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia pada 30 Juli 2020 melahirkan nama-nama yang tidak disangka sebelumnya.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Bareskrim Polri menahan Irjen Napoleon Bonaparte bersama Tommy Sumardi pada hari Rabu 14 Oktober 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mengenai penghapusan red notice di Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

Sebelumnya nama Jaksa Pinangki telah muncul ke permukaan diduga untuk membantu kasus yang menimpa Djoko Tjandra. Kali ini publik ramai membicarakan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi yang telah menjadi tersangka dari kasus tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan bahwa kedua tersangka dipangga pada hari Rabu karena pendidik akan melakukan pelimpahan tahap II kasus tersebut.

"Menjelang dilaksanakannya tahap dua bahwasanya penyidik tindak pidana korupsi telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS. Tersangka tersebut tadi pukul 11.00 WIB saudara tersangka NB langsung dilakukan tes swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Kucing-kucingan ala Pemerintah dalam Menebak Siapa Dalang Perusuh Unjuk Rasa Omnibus Law

Pelimpahan tahap II adalah bagian ketika penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Berkas dianggap lengkap setelah berkas Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi, dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x