Terbukti Homoseksual, Anggota TNI Praka PW Dipecat dan Dipenjara 1 Tahun

- 15 Oktober 2020, 19:08 WIB
Ilustrasi tentara: Praka PW dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI AD karena terbukti melakukan penyimpangan seksual.
Ilustrasi tentara: Praka PW dipecat dari jabatannya sebagai anggota TNI AD karena terbukti melakukan penyimpangan seksual. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA – Isu bahwa ada anggota TNI melakukan hubungan sesama jenis atau homoseksual ternyata benar. Hal ini dikonfirmasi setelah Pengadilan Militer II-10 Semarang resmi memecat Praka PW sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD).

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Praka PW terbukti melakukan hubungan dengan sesama jenis. Praka PW tidak hanya dilepas dari status prajurit TNI AD, ia kini dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, ia telah melakukan penyimpangan seksual. Kasus ini bermula setelah Praka PW berkenalan dengan Pratu MS melalui jaringan media sosial Instagram. Berdasarkan hal tersebut Pengadilan Militer Semarang menjatuhi hukuman kepada terdakwa.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu PW pangkat Praka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja',” ujar keputusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA).

“Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok: penjara selama satu tahun," lanjut putusan tersebut pada kamis 15 Oktober 2020.

Setelah dicabut status keanggotaannya Praka PW harus menerima hukuman kurungan penjara akibat ulahnya sendiri.

Baca Juga: Ditipu Jutaan Rupiah hingga Dimusuhi Keluarga, Pria Ini Stres Putuskan Bunuh Diri di Pohon Nangka

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," lanjut putusan tersebut.

Insiden ini terjadi setelah Praka PW dan Pratu MS saling mengenal di media sosial. Setelah semakin dekat, Praka PW dan Pratu MS melakukan hubungan seksual yang menyimpang ini sebanyak empat kali.

Pertama kali Praka PW dan Pratu MS melakukan hubungannya di asrama Praka PW. Selang satu bulan mereka kembali melakukan hubungan terlarang pada awal bulan September tahun 2017 di Hotel Melati daerah Semarang.

Baca Juga: Jadwal Resmi Terbaru Tahapan CPNS 2019, Pemberkasan hingga Penetapan NIP

Hubungan mereka berlanjut bak kisah remaja yang sedang jatuh cinta, selang waktu dua tahun pada bulan Februari dan Mei 2019 mereka melakukan hubungan tersebut di tempat pertama kali mereka melakukan hubungan yaitu asrama.

Selain dengan Pratu MS, Praka PW sebelumnya telah melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis bersama Sertu W dan Pratu WK. Hubungan seksual yang dilakukan Praka PW dilakukan pada awal bulan Agustus tahun 2019.

Berdasarkan perbuatan hubungan seksualnya, pada bulan November 2019 Praka PW diperiksa kejiwaannya di Rumah Sakit dr.Soedjono Magelang oleh dokter pemeriksa Letkol Ckm (K) Dyah Murni Hastuti.

Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Bersama Tommy Sumardi Ditahan karena Kasus Djoko Tjand

Hasil pemeriksaan tersebut disebutkan bahwa Praka PW memiliki orientasi biseksual dalam jiwanya. Dalam persidangan kasus tersebut, Praka PW mendapatkan keringanan karena Praka PW bersikap sopan dan mengakui kesalahannya. Selain itu terdakwa belum pernah melakukan pidana apapun.

Sedangkan bentuk pemberhentian terhadap Praka PW merupakan perbuatan yang dapat mencederai prajurit TNI karena hubungan yang menyimpang dengan sesama jenis.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah