Pollycarpus Budhari Priyanto Meninggal Dunia, Berikut 7 Fakta Sang Mantan Terpidana Kasus Munir

- 17 Oktober 2020, 20:49 WIB
Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu 17 Oktober 2020.
Pollycarpus Budihari Priyanto meninggal dunia hari ini, Sabtu 17 Oktober 2020. /ANTARAFOTO/DOKUMEN

Pasalnya saat itu Pollycarpus juga berada di dalam pesawat yang sama dengan sang aktivis, bahkan ia sempat bertukar kursi dengan Munir sebelum kematiannya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Partai Golkar, Menkes Terawan Akan Bicara pada Publik secara Langsung Soal Covid-19

Keduanya dikabarkan berinteraksi saat transit di Bandara Changi, Singapura. Munir kemudian ditemukan tak bernyawa dalam penerbangan menuju Amsterdam, diyakini karena keracunan Arsenik.

2. Pollycarpus Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah berbagai proses dan penemuan serta kejanggal dari pernyataan yang dilontarkan Pollycarpus, Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pada 18 Maret 2005.

Baca Juga: Sebelum Tewas Gantung Diri di Hutan Tenjo, Cai Changpan Sempat Temui Anak Istri

Pada 9 Agustus 2005 silam, Pollycarpus menjalani sidang kasus pembunuhan Munir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di awal Desember Jakasa Penutut Umum menutut dengan hukuman seumur hidup.

Lalu pada 12 Desember 2005, Pollycarpus dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir.

Namun, pada 3 Oktober 2006, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.

Baca Juga: Gembar-gembor Mobil Mewah Petinggi KPK Dinilai Rusak Budaya Kesederhanaan, Lembaga Akan Tinjau Ulang

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah