Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan, ia lantas divinus 2 tahun penjara.
Sempat bebas pada akhir 2006, namun pada 2007 Pollycarpus kembali dipanggil atas kasus pembunuhan Munir, hingga di tahun 2008 ia divonis untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama.
3. Bebas Usai Memenuhi Persyaratan Masa Pidana
Baca Juga: Gembar-gembor Mobil Mewah Petinggi KPK Dinilai Rusak Budaya Kesederhanaan, Lembaga Akan Tinjau Ulang
Pascamendekam selama 8 tahun di balik jeruji, Pollycarpus keluar dari penjara dengan bebas bersyarat pada 2014 lalu.
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014.
Hingga pada Agustus 2018, Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan 5 Orang di Jalan Raya Puncak Bogor
4. Kembali ke Dunia Penerbangan
Setelah menjalani tahanan selama 8 tahun Pollycarpus berencana kembalik ke dunia penerbangan.