PKS Klaim Temukan Pasal Selundupan di Draf Final UU Cipta Kerja

- 19 Oktober 2020, 15:04 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengantar langsung naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020. /ANTARA

Oleh karena itu, PKS akan mempublikasikan hasil penemuan setelah pemeriksaan selesai dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2020 mendatang.

"Rabu, insya allah selesai. Segera setelah lengkap dan firm akan kami sampaikan," tutur dia.

Sebelumnya, DPR menjamin tidak ada pasal yang diselundupkan di dalam draf final UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman.

Akan tetapi, beberapa versi draf UU Cipta Kerja dengan jumlah halaman yang berbeda sempat beredar luas di masyarakat.

Baca Juga: Banyak Peminat, Prekuel Serial TV Game of Thrones Lanjut Syuting Tahun Depan

"Saya jamin, sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan di sini, tentu kami tidak berani dan tak akan masukan selundupan pasal. Karena apa, itu merupakan tindak pidana apabila ada selundupan pasal," kata Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin pada Selasa, 13 Oktober 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah