ICW Desak Kemenko Perekonomian untuk Terbuka Terkait Program Prakerja

- 20 Oktober 2020, 09:05 WIB
 Ilustrasi program kartu prakerja.
Ilustrasi program kartu prakerja. /Dok. Prakerja

Perihal pengeculian informasi ini, Kemenko Perekonomian belum dapat menunjukkan putusan uji konsekuensi informasi tersebut. Pengecualian informasi publik jelas tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh badan publik.

Adapun alasan pengecualian tersebut dikarenakan beberapa poin, yakni:

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Dilaksanakan di 3 Titik Gerai

1) Informasi publik yang apabila dibuka dinilai dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

2) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

3) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

4) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan

5) Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasikan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Wilayah Subang dan Padalarang Hari Ini, Selasa 20 Oktober 2020

Sedangkan, dalam Pasal 2 ayat 4 UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pengecualian informasi harus didasarkan pada uji konsekuensi.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x