ICW Desak Kemenko Perekonomian untuk Terbuka Terkait Program Prakerja

- 20 Oktober 2020, 09:05 WIB
 Ilustrasi program kartu prakerja.
Ilustrasi program kartu prakerja. /Dok. Prakerja

Majelis Komisioner KIP menyatakan bahwa Kemenko Perekonomian belum pernah melakukan uji konsekuensi ke Komisi Informasi atas informasi ini.

Selain itu, dalam pasal 11 ayat 1 huruf e KIP menyebutkan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat.

Head Penanganan Perkara dan Produk Hukum PMO Prakerja Boby Jaya Mustafa menerangkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu atas notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja dengan delapan platform digital yang diminta oleh ICW.

Baca Juga: Gempa Hari Ini Guncang Pangandaran, Juga Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia Lainnya

ICW juga menyayangkan dokumen notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja dengan delapan platform digital tertutup dari publik, tidak terdokumentasi dengan baik, dan tidak tertib administrasi.

Pernyataan ICW atas sidang keempat dimuat dalam Siaran Pers ICW pada 19 Oktober 2020 yang menerangkan bahwa:

1. Menyayangkan sikap tertutup Kemenko Perekonomian. Adapun apabila surat perjanjian kerja sama dinilai memuat informasi rahasia, yaitu rahasia dagang, alasan tersebut tak bisa menjadi pembenar:

· Kemenko Perekonomian boleh menabrak pasal 11 ayat 1 huruf e dan pasal 2 ayat 4 UU KIP

· Mengenyampingkan kepentingan publik untuk memperolah informasi yang jelas dinyatakan sebagai informasi terbuka dalam UU KIP dengan alasan menjaga kepentingan dagang atau bisnis.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik Cimahi Hari Ini Selasa 20 Oktober 2020, Terjadi di 3 Lokasi

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x