Penolakan Kembali Menggema, Hanya 3 Cara Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!

- 21 Oktober 2020, 05:56 WIB
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law.
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law. /ANTARA

Selain memeriksa apakah prosedur pembuatan UU Cipta Kerja sesuai kaidah hukum, UU Cipta Kerja juga bisa diuji materilal. 

Pengujian materil adalah pengujian atas pasal, ayat, atau bagian dari UU Cipta Kerja yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan MK dapat membatalkan pasal, ayat, atau bagian undang-undang itu.

Baca Juga: Sempat Menggemparkan Dunia K-Pop, Girls Generation Pernah Mengalami Insiden yang Menyedihkan

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja banyak memuat pasal yang berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

Misalnya, ketentuan dalam BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional yang menyatakan bahwa pengurus dan pegawai lembaga pengelola investasi tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata apabila terjadi kerugian keuangan negara saat melakukan investasi.

Ketentuan itu juga mengatur bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak bisa diberlakukan atas lembaga ini dan pihak manapun termasuk penegak hukum tidak dapat menyita aset dari lembaga pengelolaa investasi.

Baca Juga: 33 Orang yang Ikut Demo Besar-Besaran Hari Ini di Patung Kuda Arjuna Wiwaha Kembali Diamankan

2. Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu

Selain judicial review ke MK, mendesak Presiden menerbitkan Perppu adalah cara konstitusional yang efektif untuk membatalkan UU Cipta Kerja dengan cepat.

Adanya kegentingan yang memaksa sebagai syarat diterbitkannya Perppu sudah terpenuhi. Gejolak penolakan yang meluas hampir di seluruh Indonesia dan aparat yang semakin represif mengancam kestabilan negara.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x