Penolakan Kembali Menggema, Hanya 3 Cara Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!

- 21 Oktober 2020, 05:56 WIB
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law.
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law. /ANTARA

Baca Juga: Viral Foto Ridwan Kamil Jadi Sasaran Meme Netizen yang Dihubungkan dengan Film Emily in Paris

Ahli hukum asal Belanda, Van Dullemen, dalam bukunya Staatsnoodrecht en Democratie menyebut empat syarat hadirnya hukum darurat seperti Perppu yakni: eksistensi negara tergantung tindakan darurat; tindakan itu amat diperlukan dan tidak bisa digantikan dengan yang lain; bersifat sementara (berlaku sekali dalam waktu singkat untuk sekadar menormalkan keadaan); dan saat tindakan diambil, parlemen tidak dapat bersidang secara nyata dan bersungguh-sungguh.

Lebih lanjut Van Dullemen menekankan, pendekatan utama dalam mengeluarkan hukum darurat seperti Perppu ini adalah salus populi suprema lex (keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi).

Meski demikian, harus kita ingat bahwa UU Cipta Kerja adalah usulan presiden; sehingga peluang Jokowi mengeluarkan Perppu yang membatalkan tentu menjadi kecil.

Baca Juga: Khawatir Sumber Daya Laut Menurun, Pemerintah Jepang Buat RUU Soal Kuota Penagkapan 15 Jenis Ikan

3. Legislative Review

Selain dua cara tadi, terdapat alternatif lain untuk mengubah UU Cipta Kerja agar sesuai dengan tuntutan masyarakat, yakni melalui legislative review atau perubahan melalui jalur normal di DPR.

Untuk hal ini, masyarakat bisa mendesak Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) - yang menolak UU Cipta Kerja, untuk mengusulkan kembali UU Cipta Kerja diubah dengan cara memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x