Penolakan Kembali Menggema, Hanya 3 Cara Gagalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Simak Penjelasannya!

- 21 Oktober 2020, 05:56 WIB
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law.
Ilustrasi Omnibus Law: Ada 3 cara menjegal UU Ombinus Law. /ANTARA

Jika melihat pada proses pembentukan UU Cipta kerja, rakyat bisa mengajukan pengujian formil UU Cipta Kerja. Keputusan uji formil dapat membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Baca Juga: Berikut 4 kesepakatan dengan Jepang Usai Pertemuan Presiden Jokowi dengan PM Yoshihide Suga

Diketahui pembuatan UU Ciptakerja dibuat tertutup di Hotel mewah. Padahal, Pasal 88 dan Pasal 96 UU PPP menghendaki adanya partisipasi publik dan keterbukaan dalam proses pembahasan.

Di tahap penyusunan, UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik dan penyusunannya didominasi oleh pengusaha yang tergabung dalam satuan tugas UU Cipta Kerja.

Begitu juga ketika peralihan dari tahap penyusunan ke tahap pembahasan yang dilakukan melalui penerbitan Surat Presiden (surpres) yang dikirim ke DPR.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING dan Prediksi UCL Zenit Vs Club Brugge di Vidio Tayang Malam Ini

Surat ini diduga mengalami cacat formil karena dikeluarkan dengan tidak layak.

Berbagai kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi saat ini sedang menggugat keabsahan surpres itu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan ini, tentu akan menambah bukti kuat bahwa telah terjadi pelanggaran formil saat penyusunan dan pembahasan UU Cipta Kerja dilakukan.

Baca Juga: Wahana Roller Coaster 'John Wick' Dikabarkan Akan Dibuka Tahun Depan di Dubai

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: The Conversation


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x