Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini dimaksudkan agar DPR RI bersedia mengajukan legislative review oleh DPR untuk UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, DPR Nilai Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan
Sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 1945 Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan.
Kendati demikian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto meragukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
Mulyanto menyarankan opsi lain yang dapat ditempuh sebagai respons penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kemendikbud Berikan Program Guru Belajar di Masa Pandemi Covid 19, Begini Cara Daftarnya
Di antaranya dengan mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Selain itu, langkah konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi turut menjadi opsi yang dapat dipertimbangkan.***