KSPI Pilih Opsi Legislative Review Batalkan UU Cipta Kerja, DPR Fraksi Demokrat Akan Pertimbangkan

- 22 Oktober 2020, 07:29 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh: Demokrat dukung legislative review sebagai upaya penolakan UU Cipta Kerja.
Ilustrasi aksi demo buruh: Demokrat dukung legislative review sebagai upaya penolakan UU Cipta Kerja. /ANTARA

Presiden KSPI, Said Iqbal menekankan bahwa aksi ini dimaksudkan agar DPR RI bersedia mengajukan legislative review oleh DPR untuk UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Soal Revisi UU Minerba, DPR Nilai Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

Sebagaimana diatur dalam UUD Pasal 1945 Pasal 22a dan UU tentang Pembuatan Peraturan Perundang-Undangan.

Kendati demikian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mulyanto meragukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.

Mulyanto menyarankan opsi lain yang dapat ditempuh sebagai respons penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kemendikbud Berikan Program Guru Belajar di Masa Pandemi Covid 19, Begini Cara Daftarnya

Di antaranya dengan mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Selain itu, langkah konstitusional dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi turut menjadi opsi yang dapat dipertimbangkan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x