Kasus Penikaman Wartawan di Mamuju Tengah: Polisi Amankan 6 Tersangka dan Ungkap Motif Pembunuhan

- 22 Oktober 2020, 11:28 WIB
Ilustrasi wartawan ditikam.
Ilustrasi wartawan ditikam. /PIXABAY/Geralt

Atas perbuatannya keenam tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Baca Juga: SECRET NUMBER Comeback Trending di Twitter, Intip Profil 5 Member Girl Grup Korea Ini

Sedangkan terkait profesinya sebagai wartawan, menurut kepala bidang hubungan masyarakat Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan kematian Demas Laira tidak mempunyai keterkaitan dengan tulisan yang pernah dipublikasikan di media tempat korban bekerja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara disimpulkan bahwa kematian Demas Laira, belum ditemukan ada keterkaitan dengan profesi korban sebagai wartawan," ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa polisi telah memeriksa beberapa orang terkait pemberitaan yang pernah dibuat korban dan tidak ada satu pun saksi yang mengaku keberatan atas berita tersebut.

Baca Juga: Info Demo Buruh Hari Ini 22 Oktober 2020, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Negara

"Sudah beberapa saksi yang kami mintai keterangannya terkait pemberitaan korban dan tak satu pun saksi yang mengaku merasa dirugikan oleh pemberitaan Demas Laira karena semuanya berimbang," tutur Syamsu.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari media Antara, sebelumnya Tim Pencari Fakta (TPF) Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) pada beberapa bulan terakhir mencari informasi terkait kematian Demas Laira, wartawan media online di Kabupaten Mamuju Tengah.

KetuaTPF, Anha mengungkapkan pada saat itu dirinya meminta sejumlah keterangan dari pihak keluarga mengenai kapan terakhir berkomunikasi dengan korban.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah