Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.
Baca Juga: Kasus Penikaman Wartawan di Mamuju Tengah: Polisi Amankan 6 Tersangka dan Ungkap Motif Pembunuhan
Berdasarkan Laporan sementara dari Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut mencapai Rp202 miliar.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari media Antara, pada pemberitaan sebelumnya KPK terus menggali informasi terkait aliran dana yang dipakai dalam kasus dugaan suap pekerjaan subkontraktor fiktif.
NBaca Juga: Hasil Lengkap Pertandingan Liga Champions: Bayern yang Superior hingga Kekalahan Duo Madrid
KPK menyebut total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut antara lain proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, pembuatan Bandara Kualanamu hingga proyek bendungan Jati Gede, Sumedang.***