Jadi Tersangka Korupsi dan Suap PT. Dirgantara Indonesia, Budiman Saleh Digelandang KPK

- 23 Oktober 2020, 06:06 WIB
Tersangka Budiman Saleh (rompi oranye) terdiam membisu usai ditahan KPK (Eko Sulestyono).
Tersangka Budiman Saleh (rompi oranye) terdiam membisu usai ditahan KPK (Eko Sulestyono). /Dok. RRI

Tersangka Budiman akan ditahan di Rumah Tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang rutan KPK selama 20 hari kedepan hingga 10 November 2020.

Baca Juga: Ada 7 Wilayah di Sumedang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini, Berikut Rinciannya

Sebelumnya, proses pemeriksaan terhadap tersangka Budiman sudah dilakukan beberapa kali oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Aircraft Integration PT DI tahun 2010-2012, dan Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017.

Selama proses penyidikan, KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan aliran korupsi dan penerimaan sejumlah uang suap dari para mitra penjualan dalam kasus suap PT DI.

Budiman yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Aerospace PT DI diduga telah menerima uang suap sebesar Rp96 miliar bersama mantan pejabat PT DI lainnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Teluk Kendari untuk Tingkatkan Konektivitas Warga

Hasil dari proses penyidikan tersebut, KPK mendapati permintaan sejumlah uang baik melalui tranfer maupun tunai yang kemudian diterima mantan pejabat PT Dirgantara Indonesia, di antaranya, tersangka BS, IRZ (Irzal Rinal Zaelani, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Dilansir dari situs resmi KPK, Tersangka BUS disangkakan melanggar pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah