Sebar Kebencian terhadap NU, Gus Nur Resmi Divonis 1.5 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Gus Nur.
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Akibat pernyataan yang sering dilontarkan hingga membuat marah warga Nahdatul Ulama (NU), Suri Nur Rahardja alias Gus Nur akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 sekira pukul 00.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.

Baca Juga: Di Tengah Demo UU Ciptaker, Pengedar Narkoba Beroperasi Manfaatkan Situasi

Vlog tersebut diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018. Menurut sejumlah pihak ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Setelah dinyatakan bersalah, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis Gus Nur dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, majelis hakim justru tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.

“Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur,” ujar hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mengenal Charlie Hebdo, Majalah Satir Kontroversial yang Menampilkan Karikatur Nabi Muhammad

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x