Sebar Kebencian terhadap NU, Gus Nur Resmi Divonis 1.5 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Gus Nur.
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News

Diketahui bahwa Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping adanya penolakan terhadap penahanan Gus Nur, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad justru menyambut baik langkah Bareskrim Polri tersebut.

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Gus Nur Raharja karena omongannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi sebagaimana dikutip dari RRI.

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan bahwa Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan atau ucapan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

Baca Juga: Mengenal Charlie Hebdo, Majalah Satir Kontroversial yang Menampilkan Karikatur Nabi Muhammad

Sementera itu, Staf khusus Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf penilaian penangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur merupakan sebuah bentuk dari pembelajaran, agar masyarakat tidak gampang menuding orang sembarangan.

"Harus jadi pembelajaran kita semua agar hati-hati bicara, apalagi di depan publik, tanpa bukti fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Aminuddin.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah