Sebar Kebencian terhadap NU, Gus Nur Resmi Divonis 1.5 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2020, 14:38 WIB
Ilustrasi Gus Nur.
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Akibat pernyataan yang sering dilontarkan hingga membuat marah warga Nahdatul Ulama (NU), Suri Nur Rahardja alias Gus Nur akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 sekira pukul 00.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.

Gus Nur dilaporkan karena video blog (vlog) dengan judul Generasi Muda NU Penjilat.

Baca Juga: Di Tengah Demo UU Ciptaker, Pengedar Narkoba Beroperasi Manfaatkan Situasi

Vlog tersebut diunggah Gus Nur di akun YouTube pada 20 Mei 2018. Menurut sejumlah pihak ucapannya itu dianggap telah menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Setelah dinyatakan bersalah, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memberikan vonis Gus Nur dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Meski telah dijatuhkan vonis penjara, majelis hakim justru tidak sepakat dengan perintah penahanan terhadap Gus Nur yang dituangkan dalam surat tuntutan.

“Ancaman pasal tersebut tidak bisa ditahan. Sehingga majelis tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum yang meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan pada terdakwa Gus Nur,” ujar hakim anggota Jihad Arkhauddin dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Mengenal Charlie Hebdo, Majalah Satir Kontroversial yang Menampilkan Karikatur Nabi Muhammad

Diketahui bahwa Gus Nur didakwa Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Di samping adanya penolakan terhadap penahanan Gus Nur, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad justru menyambut baik langkah Bareskrim Polri tersebut.

"Memberi dukungan penuh kepada Bareskrim Polri yang telah menangkap Gus Nur Raharja karena omongannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama," ujar Rumadi sebagaimana dikutip dari RRI.

Lebih lanjut, Rumadi mengatakan bahwa Gus Nur sudah berulang kali mengumbar celotehan atau ucapan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.

Baca Juga: Mengenal Charlie Hebdo, Majalah Satir Kontroversial yang Menampilkan Karikatur Nabi Muhammad

Sementera itu, Staf khusus Presiden Joko Widodo, Aminuddin Ma'ruf penilaian penangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur merupakan sebuah bentuk dari pembelajaran, agar masyarakat tidak gampang menuding orang sembarangan.

"Harus jadi pembelajaran kita semua agar hati-hati bicara, apalagi di depan publik, tanpa bukti fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Aminuddin.

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah