Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Pria Ini Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya Sendiri

- 25 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY

Motif HS melakukan perbuatan tersebut lantaran ia ditinggalkan istrinya yang tengah bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dilansir dari laman Hukum Online, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun.

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor Lie After Lie dan Alice Telah Ditayangkan, Start-Up Raih Peringkat Tertinggi

Ayat tersebut berbunyi, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum loba belas tahun, atau kelau umumnya tidak jelas diancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x