Ditinggal Istri Kerja ke Luar Negeri, Pria Ini Tega Cabuli Kedua Anak Kandungnya Sendiri

- 25 Oktober 2020, 19:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA – Publik baru-baru ini dihebohkan dengan aksi bejat yang dilakukan seorang ayah di Kampung Megum Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dilansir oleh Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, pria berinisial HS tersebut tega mencabuli dua anak kandungnya sendiri yang masih berusia tujuh tahun.

Bukan hanya sang kakak yang menjadi sasaran empuk untuk menjalankan aksinya tersebut, sang adik yang masih berusia empat tahun pun menjadi korban pemerkosaan HS.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah MK Resmi Membatalkan UU Cipta Kerja setelah Presiden Jokowi Dicecar Mahasiswa?

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Polresta Tangerang, AKP Agus Ahmad.

Agus membenarkan bahwa HS terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. 

Diketahui bahwa korban pemerkosaan tersebut merupakan anak kandung sendiri dari HS.

Hingga saat ini, Agus masih melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

Lebih lanjut, Agus membeberkan motif yang dilakukan HS terhadap anak kandungnya tersebut.

Baca Juga: Ditanya 3 Anggota SEVENTEEN Paling Tampan, Ini Jawaban Jeonghan di Acara ‘Ask Us Anything’

Motif HS melakukan perbuatan tersebut lantaran ia ditinggalkan istrinya yang tengah bekerja di luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Dalam mempertanggung jawabkan perbuatannya, HS dijerat dengan pasal 81 atau pasal 82, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tak hanya itu, dilansir dari laman Hukum Online, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 287 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan terhadap anak yang belum berumur 15 tahun.

Baca Juga: Episode Terakhir Drakor Lie After Lie dan Alice Telah Ditayangkan, Start-Up Raih Peringkat Tertinggi

Ayat tersebut berbunyi, barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum loba belas tahun, atau kelau umumnya tidak jelas diancam pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x