9 dan 10 November, Buruh dari Bandung hingga Semarang Akan Sambangi Jakarta

- 2 November 2020, 14:45 WIB
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.
Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak UU Cipta Kerja di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020. /ANTARA/Reno Esnir

Setelah berkumpul massa aksi akan melanjutkan long march ke depan gedung MK hingga menuju Istana Merdeka.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," imbuh Said.

Baca Juga: Jika Ikut Program Kartu Prakerja Peserta Raup Rp3,55 Juta,Apakah WNI yang Telah Bekerja Bisa Daftar?

Aksi tersebut direncanakan akan dilakukan serentak di 24 provinsi sebagai upaya perlawanan buruh dalam menolak Omnibus Law.

Sejumlah wilayah yang akan turut serta meramaikan aksi penolakan tersebut terdiri dari Jogya, Aceh, morowali, hingga Papua

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non violance (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah