Persyaratan Umrah 2020 di Masa Pandemi Covid-19, dari Transportasi, Biaya, hingga Kuota

- 2 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

Kuota Pemberangkatan

1. Pemberangkatan Jemaah selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi jemaah yang tertunda keberangkatan tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.

2. Penentuan jumlah Jemaah yang akan diberangkatkan mengacu pada kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Dikabarkan akan Menikah, Sule dan Nathalie Holscher Tampil Mesra dalam Sesi Pemotretan

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Umrah

1. Biaya penyelenggaraan ibadah umrah mengikuti biaya referensi yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama.

2. Biaya sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat ditambah dengan biaya lainnya berupa pemeriksaan kesehatan sesuai dengan protokol Covid-19, biaya karantina, pelayanan lainnya akibat terjadinya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kai EXO dan Karina aespa Pamer Chemistry dalam Iklan Hyundai, Begini Komentar Netizen Korea

Pelaporan

1. PPIU wajib melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jemaah kepada Menteri Agama secara elektronik.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x