Persyaratan Umrah 2020 di Masa Pandemi Covid-19, dari Transportasi, Biaya, hingga Kuota

- 2 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

2. Laporan rencana keberangkatan jemaah disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum keberangkatan.

3. Laporan kedatangan di Arab Saudi disampaikan paling lambat 1 (satu) hari setelah jemaah tiba di Arab Saudi.

Baca Juga: Siap-siap! Mingyu dan Hoshi SEVENTEEN Akan Jadi Bintang Tamu Running Man, Carat Wajib Tahu!

4. Laporan pemulangan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari setelah jemaah tiba di tanah air.

5. PPIU wajib melaporkan jemaah yang sudah mendaftar ibadah umrah pada tahun 1441H yang membatalkan keberangkatannya.

Ketentuan Lain-Lain

1. Dalam hal jemaah telah membayar Biaya Perjalanan Ibadah Umrah sebelum KMA ini ditetapkan, PPIU dapat menetapkan biaya tambahan.

Baca Juga: Tutorial Mudah Mengganti Nomor Handphone pada Akun Kartu Prakerja agar Insentifmu Segera Cair

2. Bagi jemaah yang tidak bersedia membayar biaya tambahan, diberikan hak sebagai berikut:
a. mengajukan penjadwalan ulang keberangkatan; atau
b. mengajukan pembatalan keberangkatan.

3. Bagi Jemaah yang membatalkan keberangkatannya berhak mengajukan pengembalian biaya yang telah dibayarkan.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x