Persyaratan Umrah 2020 di Masa Pandemi Covid-19, dari Transportasi, Biaya, hingga Kuota

- 2 November 2020, 16:19 WIB
Ilustrasi umrah.
Ilustrasi umrah. /Dok. Kemenag RI./

4. Pengembalian biaya umrah sebagaimana dimaksud pada poin 3 adalah sebesar biaya paket layanan setelah dikurangi biaya yang telah dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan yang dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah.

Baca Juga: Yakin Vaksin Covid-19 Aman Bagi Manusia, Sinovac dan Sinopharm Tiongkok Mulai Jual Vaksin via Daring

5. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada Jemaah setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x