Presiden Jokowi Sahkan UU Cipta Kerja, KSPI Gelar Aksi Demo Buruh Serentak pada 9-10 November

- 3 November 2020, 06:13 WIB
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang.
Ilustrasi aksi demo buruh penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum tahun 2021 yang akan digelar pada 9-10 November 2020 mendatang. /ANTARA/Mohamad Hamzah

Ada pula buruh yang berasal dari Indramayu, Cirebon, Sukabumi, Purwakarta, Subang, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Baca Juga: 10 Wilayah Kasus Aktif Covid-19 Tertinggi di Kabupaten Bandung, Cicalengka Masih Paling Tinggi

Selain itu, aksi demo juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Palangkaraya, Ambon, Papua, dan kota lainnya.

"Aksi KSPI dan 32 federasi lainnya ini adalah non-violence (anti kekerasan), terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi ini dilakukan secara damai, tertib, dan menghindari anarkis," tutur Said Iqbal.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x