Kemenaker Sebut 152 Ribu Pekerja Gagal Dapat BLT Gelombang 2, Begini Cara Mengeceknya

- 7 November 2020, 07:20 WIB
Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /PIXABAY/Emaji

PR BANDUNGRAYA - Gelombang dua pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dipastikan akan segera didapatkan pada pekan ini.

Kepastian itu didapatkan setelah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengumumkan hal tersebut.

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Budi Gunadi Sadikin menyatakan penerimaan pada pekan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya penyaluran gelombang pertama telah dilakukan.

Baca Juga: Ini Alasan dan Kisah Haru Suga BTS Alami Cedera Bahu hingga Jalani Operasi, ARMY Wajib Tahu!

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12.4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12.4 juta penerima," ujar Budi Gunadi.

Namun, tercatat sebanyak 152.000 pekerja dinyatakan gagal menerima BLT tahap kedua ini dari pemerintah.

Tetapi berdasarkan data yang dihimpun 152.000 pekerja tersebut merupakan penerima bantuan yang lolos seleksi subsidi gaji.

Baca Juga: Berhasil Jebak Oknum Admin Gosip, dr. Tirta Sebut Sejumlah Artis yang Pernah Jadi Korban Pemerasan

Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, Aswansyah, mengatakan bahwa tidak validnya rekening penerima bantuan menjadi penyebab gagalnya ratusan ribu pekerja mendapat BLT.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," ujar Aswansyah

Kemnaker menyatakan sebanyak 12.16 juta penerima BLT subsidi gaji gelombang pertama sudah ditransferkan pada 19 Oktober 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa pemberian subsidi tahap pertama sendiri telah selesai disalurkan pada akhir Oktober lalu.

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) sekitar 150 ribuan karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan," kata Ida.

Baca Juga: Ini 2 Lagu dan Sub Unit dalam NCT Resonance Pt.2, Siap-siap Saksikan Winwin Jadi Pemimpin Grup

Penyaluran BSU sendiri dibagi menjadi dua termin dengan masing-masing akan disalurkan Rp1.2 juta.

Setelah penyaluran termin pertama usai, maka Kementerian Ketenagakerjaan akan memproses termin kedua.

Kemnaker menyiapkan anggaran BSU sebesar Rp37.7 triliun dan menargetkan 15.7 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan tersebut.

Penerima bantuan bisa mengecek daftar penerima BSU melalui cara sebagai berikut.

1. Buka situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor telepon, dan password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Ini Komentar Malih terhadap Ade Londok Setelah Insiden Tarik Kursi yang Membuatnya Terjatuh

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor telepon yang terdaftar.

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke situs resmi Kemnaker dan klik "Masuk" di pojok kanan atas situs.

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah