Perhatikan! 5 Rekening Bank Ini Akan Buat Kamu Gagal Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

- 7 November 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi BLT subsidi gaji.
Ilustrasi BLT subsidi gaji. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA – Menteri Ketenagakerjaan telah memberikan pengumuman bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada para buruh.

Hingga kini program tersebut masih berjalan dan banyak sekali para pekerja yang telah menerima bantuan tersebut.

Namun, diketahui bahwa sejak masa pencairan pada gelombang pertama, ada 152.000 pekerja yang tidak mendapatkan bantuan subsidi gaji. Hal itu disebabkan karena rekening bank yang bermasalah.

Baca Juga: Hanya Butuh 1.5 Bulan, Kasus Covid-19 Kota Bandung Meningkat 1.000 Kasus

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan bahwa untuk dapat menerima bantuan subsidi gaji, semua pihak yang hendak menerima harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Jika seandainya tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, maka dapat dipastikan bahwa Anda tidak akan mendapatkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Maka dari itu untuk dapat memastikan apakah Anda akan mendapatkan bantuan tersebut atau tidak maka segera cek aturan yang berlaku.

Berikut ini tim Prbandungraya.pikiran-rakyat.com telah merangkum beberapa aturan yang dapat membuat Anda gagal mendapatkan subsid gaji.

Baca Juga: NCT 127 Putuskan Tunda Comeback yang Dijadwalkan Desember 2020, Ternyata Ini Alasannya

1. Rekening tidak sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak terdaftar
5. Rekening yang telah dibekukan oleh Bank

Maka dari itu silahkan Anda untuk mengecek kembali dari lima aturan di atas apakah rekening Anda termasuk ke dalam hal yang telah disebutkan di atas atau tidak.

Untuk pencairan gaji subsidi BPJS bahwa jadwal pencairan BLT gelombang 2 akan dilakukan pekan ini.

Hal ini telah disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin dalam virtual konferensi setelah mengikuti rapat terbatas di Istana Negara, Rabu 4 November 2020.

"Gelombang pertama sudah selesai disalurkan untuk 12.4 juta. Rencananya akhir minggu ini akan mulai lagi gelombang kedua, akan disalurkan bantuan subsidi gaji ke 12.4 juta penerima," ujar Budi Gunadi Sadikin.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Usai, Unicef dan WHO Menyerukan untuk Mencegah Epidemi Campak dan Polio

Dalam hal ini, bantuan BLT subsidi gaji gelombang 2 akan diberikan kepada 12.4 juta karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Selain syarat rekening yang aktif dan memiliki gaji di bawah Rp5 Juta, dalam program ini ada aturan lain yang telah diatur sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah