"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik," kata Said Iqbal.
Baca Juga: Selamat Hari Pahlawan 10 November, Ini Sejarah Singkatnya dan Link Download Logo Hari Pahlawan 2020
Sedangkan untuk estimasi massa yang ikut serta dalam aksi demo buruh hari ini, KSPI akan berusaha mengoptimalkan jumlah semaksimal mungkin.
Dilansir dari RRI, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sebelumnya telah memutuskan untuk tidak menaikkan Upah Minimum tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Habib Rizieq Pulang Hari Ini, Kendaraan Diduga Milik Ribuan Jemaah Padati Tol Menuju Bandara Soetta
"Pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah," tulis surat edaran tersebut.***