UU Cipta Kerja Dinilai Tak Hapus Upah Minimum, DPR Minta Buruh Apresiasi dan Akui Hal Positif

- 12 November 2020, 07:20 WIB
Sejumlah buruh mengikuti aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Sejumlah buruh mengikuti aksi demo menolak pengesahan UU Cipta Kerja. /ANTARA/Fauzan

"Itu artinya Upah Minimum Sektoral tetap ada, terus berlanjut," tutur Supratman melanjutkan.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, Supratman mengklaim bahwa DPR RI tidak akan mengingkari apa yang telah disampaikan serikat buruh.

Selain itu, menurut Supratman, aspirasi dari serikat buruh akan menjadi bahan pembahasan dan perjuangan DPR RI.

"Terkait dengan Upah Minimum Kabupaten, dari awal sudah kami sampaikan kepada teman-teman serikat pekerja, bahwa apa yang sudah kami hasilkan bersama dengan pemerintah tidak sepenuhnya menjadi suatu hal yang menyenangkan dan bisa diterima teman-teman serikat pekerja, sekali lagi dalam posisi itu kita sama," ujarnya.

Baca Juga: Jawa Barat Jadi Urutan Pertama Kasus Harian Tertinggi Pasien Positif Covid-19, Total Ada 668 Kasus

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini meminta para serikat buruh untuk hendaknya mengapresiasi dan mengakui hal yang dinilai positif dalam UU Cipta Kerja.

"Kalau dikatakan semua yang ada di Omnibus Law itu mengecewakan ini tidak fair. Walaupun saya mengerti perasaan kawan-kawan dan itu sama dengan seluruh pimpinan DPR dengan perasaan kita semua," tutur Supratman.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah