Baca Juga: Denda Rp50 Juta Dibayar Lunas, Menantu Habib Rizieq: FPI Organisasi yang Fokus Tangani Wabah
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, berikut daftar jenis minuman keras atau beralkohol yang dilarang dalam RUU Minol.
1. Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum.
Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6 persen.
2. Rum
Rum merupakan minuman beralkohol yang terbuat dari hasil fermentasi dari air tebu yang memiliki kadar alkohol sebesar 37.5 persen.
3. Wiski
Wiski merupakan minuman yang berasal dari fermentasi jagung yang memiliki tingkat alkohol 40 hingga 50 persen.
Baca Juga: BTS Blak-blakan Protes pada Pdogg Soal Nada Tinggi Lagu Fake Love yang Tak Masuk Akal